Isu hak cipta AI dalam seni digital telah menjadi topik perdebatan hangat di Jepang dan Korea, dua negara yang merupakan garda terdepan dalam inovasi teknologi dan industri kreatif. Dengan kemampuan AI untuk menghasilkan karya seni, musik, dan tulisan yang semakin canggih, muncul pertanyaan fundamental tentang siapa yang memiliki hak cipta atas karya-karya ini: apakah kreator AI, pengembang algoritma, pengguna yang memberikan prompt, ataukah tidak ada sama sekali? Dilema ini menguji batas-batas kerangka hukum hak cipta yang ada.
Di satu sisi, ada argumen bahwa AI hanyalah alat, dan hak cipta harus tetap berada pada manusia yang menggunakan AI sebagai medium ekspresi. Analogi yang sering digunakan adalah kuas dan cat bagi seorang pelukis, atau kamera bagi seorang fotografer. Dalam pandangan ini, AI tidak memiliki kesadaran atau niat kreatif, sehingga tidak dapat menjadi subjek hak cipta. Ini mempertahankan model hak cipta tradisional yang berpusat pada kreativitas manusia.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa AI, terutama yang canggih dengan kemampuan deep learning, dapat menghasilkan karya yang unik dan kompleks tanpa intervensi langsung manusia yang signifikan setelah pelatihan awal. Beberapa berpendapat bahwa pengembang AI atau bahkan AI itu sendiri, dalam kapasitas tertentu, harus memiliki hak cipta. Namun, ini membuka kotak pandora tentang definisi “kreativitas” dan “kepemilikan” di era digital.
Jepang dan Korea, dengan industri anime, manga, K-Pop, dan game yang masif, sangat merasakan dampak dari isu ini. Penggunaan AI untuk menghasilkan aset digital atau bahkan seluruh episode animasi dapat menghemat biaya produksi, tetapi juga mengancam mata pencarian seniman manusia dan menimbulkan pertanyaan etis. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum baru yang fleksibel dan visioner untuk menavigasi kompleksitas hak cipta AI, melindungi inovasi sambil tetap menghormati kreativitas manusia di era digital.

